Jasa Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum merupakan Surat Keterangan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.